DKI Ubah Cara Kelola Sampah di TPST Bantargebang Mulai 1 Agustus
TopCareer.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sistem controlled landfill di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST Bantargebang secara bertahap mulai 1 Agustus 2026.
Ini merupakan bagian dari transisi menuju penghentian praktik open dumping, sekaligus memperbaiki tata kelola sampah agar lebih aman bagi lingkungan dan masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan, proses transisi dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dari Jakarta.
“Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill,” kata Dudi, mengutip siaran pers, Selasa (21/7/2026).
“Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat,” imbuhnya.
Di sisi lain, Dudi mengatakan pemprov akan terus meningkatkan kapabilitas fasilitas pengolahan sampah, baik di dalam kota maupun di kawasan TPST Bantargebang, sehingga makin banyak sampah bisa diolah sebelum ditimbun.
Baca Juga: Gas Metana Bantargebang Terbesar Kedua di Dunia, Ini Kata Pakar UGM
Berbeda dengan open dumping yang hanya membuang atau menumpuk sampah di tempat terbuka, sistem controlled landfill mengatur penempatan dan pemadatan sampah secara lebih tertata.
Tumpukan sampah kemudian ditutup secara berkala menggunakan material tertentu untuk mengurangi bau, menekan risiko kebakaran, meminimalkan dampak lingkungan, serta mengurangi potensi longsor.
Menurut Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola, pada kuartal II 2026, praktik open dumping masih mendominasi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dengan porsi 72,56 persen.
Sementara itu, sampah yang diolah melalui berbagai fasilitas baru mencapai 7,59 persen.
Adapaun, memasuki kuartal III dan IV 2026, porsi open dumping ditargetkan turun menjadi 50,34 persen.
Di saat yang sama, penerapan controlled landfill ditargetkan mencapai 8,39 persen, sementara pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas meningkat menjadi 20,28 persen.
Dudi mengatakan, pemerintah akan terus meningkatkan kapasitas fasilitas pengolahan secara bertahap. Pada 2027, porsi sampah yang diolah ditargetkan mencapai 45,65 persen.
“Selanjutnya, pada 2028, praktik open dumping ditargetkan dapat dihentikan dan digantikan dengan pengolahan sampah serta sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali,” kata Dudi.
Baca Juga: TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu Mulai 1 Agustus 2026
Di TPST Bantargebang, Pemprov DKI juga melakukan sejumlah pembenahan untuk mendukung upaya ini.
Sebagian area landfill ditutup dengan geomembran, serta dilakukan perbaikan memperbaiki sistem sanitasi dan pengembangan Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS).
Pemprov juga menata kestabilan lereng dan memperkuat mitigasi di kawasan yang berpotensi mengalami longsor. Penghentian praktik open dumping juga mulai diterapkan secara bertahap pada sejumlah titik penimbunan.
Menurut Dudi, pembenahan di hilir harus diimbangi dengan pengurangan sampah dari sumbernya.
Masyarakat, pelaku usaha, kawasan permukiman, perkantoran, pasar, dan berbagai pusat kegiatan pun didorong untuk membiasakan memilah dan mengurangi sampah.
“Langkah sederhana seperti mengurangi penggunaan barang sekali pakai, menghabiskan makanan, memilah sampah, serta mengolah sampah organik akan sangat membantu mengurangi beban Bantargebang,” pungkas Dudi.



